topmetro.news – Seorang pengedar sabu, Sugiar Santoso alias Sugi (30) warģa dusun VII Namo Salak, Kabupaten Deli Serdang, divonis 6 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Angga B Lanton Malau, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu, Ramayani. SH menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp800 jutà subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putùsannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sugi ditangkap petugas Polsek Pancur Batu di kawasan dusun VII Namo Salak Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu pada Kamis 10 Januari 2019 lalu sekira pukul 10.00 wib.
Kronologis
Awalnya, petugas mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di lokasi Namo Salak. Saat melakukan patroli ke lokasi yang disebutkan, petugas melihat sekelompok pemuda lari dari salah satu warung yang diduga sedang transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Namun, petugas berhasil menangkap terdakwa Sugi dan saksi Anes Syahputra Sinuhaji (berkas terpisah). Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Sugi dan saksi Anes.
Dari terdakwa Sugi ini ditemukan 1 kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 plastik klip kecil sabu-sabu berat kotor 0,49 gram, 1 bungkus kertas kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering berat kotor 1,08 gram, 15 plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik (skop).
Dalam pemeriksaan polisi, terdaķwa mengaku membeli barang haram tersebut dari Rus Dod alia Dedi (DPO).
Atas perbuatannya itu, pengedar sabu tersebut dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu mendengar putusan majelis hakim tersèbut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Umar Tarigan, SH menyatakan terima.
Reporter | Iswandi Nasution